Di Indonesia Dipenjara/Didenda, di Vietnam Bebas
Sumber gambar: Proud2rideblog |
Distrik Unik - Fakta & Peristiwa - Barang siapa tidak memakai helm standar (full face), dikenai hukuman kurungan penjara selama satu bulan atau bayar denda Rp 250.000. Ini yang berlaku di Indonesia.
Peraturan itu sudah belaku sejak bertahun-tahun lalu. Alasannya, apa lagi kalu bukan sebagai upaya menekan angka korban tewas akibat kecelakaan.
Tapi, apa yang terjadi di Vietnam?
Peraturan seperti itu malah diprotes penduduknya. Pasalnya, angka kecelakaan lalu lintas malah makin menggelembung, setelah peraturan seperti itu diimplementasikan.
Alasannya, helm full face malah membuat si pemakai menjadi lemas lantaran kekurangan oksigen. Akibatnya, bukannya bertambah aman, tapi malah membuat si pemakainya menjadi celaka.
Peratuan pemakaian helm serupa di Indonesia sempat berlaku beberapa lama di negara yang pernah diinvasi oleh Amerika Serikat itu. Latar belakang diberlakukan peraturan itu pun sama dengan yang ada di Indonesia. Ironisnya, angka kecelakaan bukannya turun, tapi malah meningkat.
Sejak banyak protes dan keluhan, otoritas setempat pun menghapus peraturan tersebut. Kini penduduk Vietnam kembali menggunakan helm half face (helm yang umumnya dipakai oleh pengendara sepeda motor di Indonesia sebelum pemakaian helm standar diberlakukan seperti sekarang ini).
Sumber: 8-11 Metro TV
ingin pesan artikel promosi produk, blog atau web
hubungi kami via email: distrikunik@gmail.com
- terima kasih -
Category:
Fakta-Peristiwa
Comments
Jadi Sabahat Distrik Unik
Kreated by Distrik Unik @Januari2013. Powered by Blogger.
January 3, 2013 at 7:28 AM
ada juga ya macam gitu