"Secara Matematika, Harusnya Hukuman Penjara Buat Angie 3.234 Abad"

No Comments

Sumber gambar: IdWikipediaOrg
Distrik Unik - Fakta & Peristiwa - Kamis kelam buat keluarga Sondakh. Bagaimana tidak, sepak terjang Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie di panggung politik, kini berakhir di bui. Salah satu bintang iklan "Bilang tidak terhadap korupsi" dari partai penguasa berlambang mercy itu akhirnya diputus bersalah dalam kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (lebih dari Rp 21,15 miliar).


Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Vonis tersebut hanya sepertiga dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan 12,5 tahun hukuman penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang penganti Rp 12,5 miliar.

Pun lebih ringan, kontan saja putusan tersebut membuat Puteri Indonesia 2001 itu tak mampu membendung isak tangisnya. Puteri Indonesia yang lebih memilih terjun di ranah politik itu pun masih terisak menahan tangis ketika memberikan pernyataan atau tanggapannya kepada wartawan, usai sidang, Kamis, 10 Januari 2013. Ia kecewa lantaran putusan majelis hakim bagi dirinya terlalu berat. Dia juga mengeluh, lantaran teman politik separtainya ambil sikap menjauh darinya.

Lucky Sondakh, ayah Angie, pun tak mampu membendung rasa kecewanya, meski sudah tak ada air mata lagi di raut wajahnya ketika diwawancara di salah satu stasiun televisi nasional TV One, Kamis, 10 Januari 2013. Dalam sesi wawancara, mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) itu berusaha keras meyakinkan publik bahwa hukuman tersebut sangat berat bagi putrinya yang sejak sekolah dasar didik untuk selalu berprestasi. Terlebih, Angie adalah orang tua tunggal bagi Keanu Massaid. Lalu bagaimana nasib Keanu?

Namun, tak sedikit pula yang berpendapat bahwa hukuman tersebut sangat ringan bagi seseorang-yang atas perbuatannya-sampai menyebabkan negara merugi hingga lebih dari Rp 33,73 miliar (Rp 12,58 miliar plus lebih dari Rp 21.15 miliar). Politisi Senayan, Aboe Bakar Al Habsyi, salah satunya.

Seperti yang dilansir Inilah.Com, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS itu menilai, vonis terhadap Angie jauh dari rasa keadilan. Alasannya, vonis itu terlalu ringan. Ia membandingkan dengan kasus yang memembelit Rasminah. Gara-gara mencuri barang yang harganya tak seberapa, nenek usia 54 tahun, warga Ciputat, Tangerang Selatan, itu dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari (130 hari).

Seperti yang beritakan Tempo.Co, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman penjara terhadap Rasminah lantaran terbukti bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sub buntut dan pakaian bekas milik majikannya, Hj Aisyah MR Soekarno Puteri.

Upaya hukum yang diperjuangkan Rasminah di tingkat Mahkamah Agung pun menemui jalan buntu. Hakim MA tetap memvonis hukuman penjara sesuai yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. 

Diperkirakan, kerugian Aisyah akibat pencurian yang dilakuan Rasminah: lebih kurang Rp 76.000. Angka tersebut diperoleh dari perkiraan harga sekilogram buntut sapi lebih kurang Rp 60.000 (lihat di mesin pencarian googel: harga daging sapi) plus perkiraaan harga barang-barang bekas yang dicuri Rasminah lebih kurang Rp 16 ribu.

Jika ia dikenai vonis hukuman penjara selama 130 hari karena mencuri barang yang menyebabkan kerugian bagi majikannya sebesar Rp 76 ribu, sesuai ilmu matematikan, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang mencuri barang atau menyebabkan kerugian bagi orang lain senilai Rp 585,714 dijatuhi hukuman penjara selama 1 hari.

Bagaimana bisa bilang tidak, kalau sebagian orang menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Angie menciderasi rasa keadilan. Vonis untuk Angei jauh lebih ringan ketimbang vonis dari hakim yang dijatuhkan kepada Rasminah.

Jika dihitung sesuai ilmu matematika, seharusnya hukuman penjara bagi Angie adalah 118.055.118 hari atau 323.438 tahun alias 3.234 abad. Sebab, hukuman yang harus dijalani Rasminah lantaran melakukan pencurian/menyebabkan kerugian bagi orang lain senilai Rp 585, 714 adalah 1 hari hukuman penjara. Jika 1 hari hukuman penjara sama dengan melakukan pencurian/merugikan orang lain sebesar Rp 585,714, bukankah hukuman penjara bagi Angie, seharusnya adalah 3.234 abad? Terlebih lagi, dalam kasus Angie, yang dirugikan bukanlah perorangan, melainkan negara yang notabene menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia?

Sumber: TV One, Inilah.Com, Tempo.Co

ingin pesan artikel promosi produk, blog atau web Anda?
hubungi kami via email: distrikunik@gmail.com
- terima kasih -

Comments

Leave a Reply

Perhatian: Jangan Pernah Menulis Pesan atau Komentar yang Bertentangan dengan Pancasila. - Terima Kasih -

Jadi Sabahat Distrik Unik

Kreated by Distrik Unik @Januari2013. Powered by Blogger.

Abstraksi Buku-buku Top!

Popular Posts

Mitra Distrik Unik

Buku The Millionaire Steps Software Website Toko Online Paid Review Indonesia

Followers

Blogger templates